Perjanjian mengenai “Visa Bekerja dan Berlibur” telah ditandatangani oleh pihak Australia dan Indonesia, dimana permohonan visa telah diterima sejak 1 Juli 2009. Visa Bekerja dan Berlibur diperuntukkan bagi Warga Negara Australia untuk mengunjungi Indonesia dan Warga Negara Indonesia untuk mengunjungi Australia. Visa ini berlaku secara bilateral dengan tujuan untuk memfasilitasi Warga Negara masing-masing Negara dalam melakukan kunjungan ke Australia dan Indonesia. Mohon diperhatikan bahwa visa ini harus digunakan sebelum 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal penerbitan visa. Visa ini merupakan Visa Turis yang memperbolehkan si pemegang visa untuk bekerja, dengan kondisi sebagai berikut :
Orang yang memperoleh Visa Bekerja dan Berlibur tidak diperkenankan, antara lain:
Diperkerjakan oleh suatu perusahaan atau pemberi kerja dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan
Terikat pada suatu institusi pendidikan atau pelatihan lebih dari 4 (empat) tahun.
Persyaratan Pemohon diwajibkan :
- Telah berusia 18 tahun atau belum berusia 30 tahun pada saat pengajuan visa
- Memiliki dana yang memadai untuk membiayai keperluan selama tiga bulan pertama masa awal tinggal atau memliki dana senilai AUS$5,000.
- Mengajukan permohonan pengajuan di Negara asal (Indonesia dan Australia).
- Memiliki kemampuan berbahas inggris (bagi pemohon dari Indonesia) atau kemampuan berbahasa Indonesia (untuk pemohon dari Australia) yang telah dibuktikan melalui tes kemampuan berbahasa minimal tingkat fungsional, kemampuan bahasa ini dapat seperti surat pendukung dari universitas atau pengajar dengan kualifikasi minimal memiliki kemampuan dasar berbahasa.
- Memiliki kualifikasi setingkat perguruan tinggi, atau telah menjalani pendidikan di perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun pendiddikan.
- Menyertakan surat dari institusi pemerintah terkait yang menyatakan bahwa pemohon telah memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan.
- Tidak disertai oleh anak-anak di bawah umur
- Belum pernah memiliki Visa Bekerja dan Berlibur sebelumnya
- Memliki kesehatan dan kepribadian yang baik
Batas
Disediakan sebanyak 100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Indonesia dan sebanyak 100 kuota untuk penerbitan visa bagi pemohon dari Australia.
Biaya Permohonan :
Di Perwakilan Indonesia dan Australia :
Biaya pendaftaran sebesar AUS$ 7.00 pada saat menyerakhan permohonan visa
Proses memakan waktu selama 2 (dua) minggu
Biaya sebesar AUS$ 134 atau setara denagn US$ 100 untuk visa
Pada saat kedatangan ke wilayah Indonesia (Entry Port) :
Rp. 1.000.000,- untuk ITAS (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia(Entry Port)
Rp. 700.000,- untuk MREP (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia(Entry Port)
Rp. 50.000,- untuk Foto Biometrik (harus dibayarkan pada saat tiba ke wilayah Indonesia (Entry Port) )
PENGERTIAN VISA
Visa adalah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara kepada seseorang untuk dapat diberikan izin masuk ke suatu negara dalam periode waktu dan tujuan tertentu. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi masing-masing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
Visa Republik Indonesia dikeluarkan dalam bentuk stiker yang dicantumkan ke dalam paspor pemohon. Masa berlaku visa yang sudah dikeluarkan adalah 90 dari tanggal pengeluaran. Izin tinggal diberikan maksimum 60 hari dan mulai berlaku pada saat izin masuk diberikan oleh pihak imigrasi di tempat pemeriksaan keimigrasian pada saat kedatangan.
Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal visa diterbitkan. Dalam jangka waktu 90 hari terlampaui, maka visa tersebut habis masa berlaku dan kepada orang asing atau yang dikuasakan harus mengajukan kembali
Negara-negara mana yang mendapat Fasilitas Visa On Arrival (VOA) ?
JAWABAN :
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.06 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Pemberian fasilitas VoA ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada warganegara dari beberapa negara tertentu (subjek VoA) dalam rangka kunjungan wisata, sosial, kepentingan bisnis atau tugas kepemerintahan sebagai bentuk upaya meningkatkan arus kedatangan wisatawan mancanegara. Selain itu, dengan adanya fasilitas VoA ini diharapkan hubungan antara Indonesia dan beberapa negara tertentu dapat meningkat berdasarkan asas kemanfaatan dan saling menguntungkan.
Negara-negara yang menjadi subjek VoA adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belgia, Brazil, Bulgaria, Cheko, Cyprus, Denmark, Uni Emirat Arab, Estonia, Fiji, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Iran, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Panama, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, China, Rumania, Rusia, Saudi Arabia, Selandia Baru, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tunisia, Turki, Timor Leste dan Yunani



