Salam hangat dari Biro Jasa Bali, atas nama management Biro Jasa Bali dengan ini memberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 3 April 2013 mohon maaf kami tidak menerima klien untuk sementara waktu, dikarenakan adanya pembenahan berkas & management, Atas nama management Biro Jasa Bali kami ucapkan terimakasih..

Hukum Pernikahan di Indonesia-Untuk WNA

by on April 7, 2012. Updated May 7, 2012

Untuk sebagian besar dari seluruh dunia adalah mungkin untuk melakukan pernikahan  secara legal di Bali dan diakui oleh beberapa negara asing, untuk melakukan upacara pernikahan hukum pasangan harus memiliki/melakukan sebuah upacara keagamaan awalnya dan itu berdasarkan agama dari pasangan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia untuk memasukkan Bali, kami seperti: Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu dan Muslim perkawinan harus didaftarkan pada Panitera kabupaten Sipil & upacara harus dilakukan dengan ritual keagamaan.

Berwenang Indonesia mengharuskan semua orang asing berencana untuk menikah di Indonesia mendapatkan “CNI” (Sertifikat Non Perintang untuk Perkawinan) sebelum pernikahan. Ini hanyalah surat dari Anda Konsulat atau Kedutaan perwakilan di Indonesia menyatakan bahwa tidak ada keberatan bagi Anda untuk menikah di Indonesia.

Untuk Konsulat untuk mengeluarkan surat ini, setiap pasangan harus secara pribadi mengunjungi Konsulat masing negara mereka untuk bersumpah bahwa mereka bebas untuk menikah, untuk beberapa Kedutaan Besar atau Konsulat kantor memungkinkan sebuah aplikasi dari CNI dengan mengirimkan semua detail yang diperlukan oleh Kedutaan Besar atau Konsulat kantor, untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi spesialis pernikahan kami. Anda harus memiliki dengan Anda dokumen di bawah ini. Setelah sumpah telah diambil, Sertifikat No Perintang untuk Pernikahan akan diproduksi dan diserahkan. Hal ini biasanya dilakukan di tempat.

Informasi berikut akan dibutuhkan untuk memproses surat nikah di Indonesia sebagai berikut:
• Paspor
• Akta kelahiran bagi kedua belah pihak
• Rincian keyakinan agama (sertifikat baptisan yaitu)
• Ditulis izin orang tua untuk setiap orang di bawah usia 21
• Surat Keterangan Meninggal dari mantan pasangan (bila relevan)
• Keputusan mutlak perceraian sertifikat (bila relevan)
• Dua (2) saksi yang diperlukan untuk pernikahan Anda. Jika Anda tidak memiliki saksi kita akan mengaturnya.
• Delapan (8) foto (6 x 4 cm) dari pasangan di foto sama. Foto harus dari kepala & bahu saja, berdampingan, menatap lurus ke depan.( FYI), foto-foto ini akan melekat pada sertifikat pernikahan Anda.

4 / 5 stars     

Kata kunci untuk Artikel ini :

bagaimana cara orang asing menikah dengan orang indonesia,syarat menikah dengan WNA di indonesia,persyaratan WNA menikah di Indonesia,warga negara asing Cerai di indonesia,biro jasa yg menguruskan perkawinan warga indonesia dgn warga asing,persyaratan menikah dengan wna secara kristen,syarat menikah dengan warga negara asing di indonesia,syarat mengurus ijin menikah di indonesia bagi wna,surat nikah dengan orang asing,sertifikat menikah yang diakui oleh semua negara

Artikel ini ditulis oleh Fion Steven

Yang telah menulis 79 Artikel dalam Web-Blog Biro Jasa Bali.

Nama lengkapnya Fion Steven Big, pemilik resmi situs birojasabali.com, melalui blog ini mencoba berbagi Informasi serta menawarkan Jasa seputar Layanan Publik... read more

{ 11 comments… read them below or add one }

Nony July 20, 2012 at 2:30 am

Berapa hari prose CNI bagi WN Brasil??apakah setelah menikah di Catatan sipil makassar,,sudah bisa langsung ke kedutaan Brasil untuk apply visa ikut suami??atau haruskah daftar dulu ke Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum dan Ham??Untuk proses visa ikut suami ke negaranya,berapa hari waktu yang diperlukan??tolong untuk info selanjutnya email ke abd.ivon@yahoo.com..trima kasih

Reply

Nik Za November 21, 2012 at 3:01 pm

Aku mau nikah dengan orang german,tapi dia setelah nikah pengen tinggal disini gimana prosesnya gimana?. Bagaimana dengan statusku yang pegawai negeri di indonesia ya?Kalo aku yang ikut suami ada syarat khusus ga biar bisa tinggal disana tp msh tetap WNI. Tq

Reply

Fion Steven November 23, 2012 at 4:39 am

buat aja kitas ikut suami kan tetep jadi WNI makasih

Reply

katty November 21, 2012 at 5:58 pm

aku ingin nikah dengan warganegara kanada, aku tinggal di lombok tapi aku ingin nikah di bali. bagaimana caranya dan apa saja persyaratan yang harus aku lengkapi.

Reply

Fion Steven November 23, 2012 at 4:38 am

syarat untuk anda WNI kami bisa lengkapi semua namun untuk WNA harus ada rekom dari kedutaan,dan foto copy paspor makasih

Reply

Leidy November 27, 2012 at 7:05 am

Saya mau menikah dengan warga german secara hindu dibali apakah dia harus membawa surat baptisan dari negaranya ? mohon info terimakasih sebelumnya

Reply

Fion Steven December 2, 2012 at 3:38 am

kalau nikah secara hindu wna gak perlu bawa baptisan

Reply

Delima December 31, 2012 at 5:17 am

saya sudah menikah dengan warga negara bangladesh di bangladesh ..
saya mau tanya bagaimana cara agar suami saya dapat izin untuk ke indonesia tanpa mengurus visa ?

Reply

Alicia thera February 1, 2013 at 6:39 am

Saya mau menikah dengan WN USA dan akan dilakukan dlm prosesi agama KRISTEN PROTESTAN. Apa syarat pengajuan CNI calon suami saya dan berapa lama proses CNI di kedutaan besar USA di indonesia. Tolong agak cepat ya mas ini sudah sangat mendesak. Thanks .

Reply

rio February 4, 2013 at 2:59 pm

kalo menikah gay di bali gimana..?
apa saja syarat nya,thanks

Reply

Fion Steven February 12, 2013 at 10:15 am

maaf saat ini di bali belum bisa untuk pernikahan pasangan gay makasih

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: