Paragraf 1 1
Pencatatan, Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 47
- Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan di tempat tinggal pemohon.
- Pencatatan Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
- Berdasarkan laporan sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil
membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 48
- Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik, Indonsiia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
- Hasil pencatatan Pengangkatan anak sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Perwakilar, Republik Indonesia.
- Apabila negara setempat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi warga negara asing, warga negara yang bersangkutan melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia setempat nendapatkan Surat keterangan pengangkatan anak.
- Pengangkatan anak warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat dilaporkan oleh Penduduk kepada instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga Puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Republik Indonesia.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). Instansi Pelaksana mengukuhkan surat keterangan pengangkatan anak.
Paragraf 3
Pencatatan Pengangkatan Anak
Pasal 49
- Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
- Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Paragraf 4
Pencatatan Pengesahan anak
Pasal 50
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan menclapatkan akta perkawinan.
- Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak meml)enarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah
- Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut mencienai persyaratan dan tata cam pencatatan Dengangkatan anak. pengakuan anak, dan pengesahan engesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Presiden.




{ 6 comments… read them below or add one }
Ibu/bapak yang terhormat
saya mau bertanya
saya telah memiliki anak luar nikah dengan WNA india yg ber agama hindu dan saya sendiri muslim. Sekarang bayi saya berumur 6bulan.sampai saat ini saya dan WNA belum bisa melangsungkan pernikahan resmi.
Rencana saya bulan ini ingin membuat akta kelahiran anak saya tapi dengan catatan anak dari seorang ibu saja.
Pertanyaan saya:
1.apakah akta kelahiran tersebut bisa saya ubah suatu saat nanti setelah saya menikah dengan WNA tersebut dengan mencantumkan mana ayahnya juga?
2.karna ayah kandung dia dari india apa yang harus di siap kan untuk membuat surat pengakuan anak? Dimanakah surat tersebut harus dibuat,di pengadilan india atau pengadilan di indonesia?
3.apakah setelah ada surat pengakuan anak harus segera mengesahkan kan nya dengan catatan surat pengesahan anak?
4.apakah kedua orang tua wajib hadir saat pengesahan anak di pengadilan?
5.apakah akta kelahiran luar nikah dapat di gunakan untuk membuat paspor anak?
Terima kasih
bisa buat akte lahir single parent dan jikaa anda sibuk anda tidak perlu hadir,bisa buat urus paspor jika sudah menikah nanti bisa dibuatkan pengakuan anak
Teman saya punya anak sebelum menikah setelah anak mereka berumur 8 bln baru mereka memutuskan menikah dan jg karna dorongan orang tua mereka yg muslim… Bagaimana untuk membuat akta kelahiran anak mereka yang notabene lahir sebelum mereka menikah?
kami bisa membantu memproses kepengurusan akte kelahiran anak teman anda tapi sebaiknya anda datang langsung kekantor kami pada intinya si anak bisa dibuatkan akte kelahiran.
dmn alamatnya mas. sy juga mau urus
.
di JL.tukad sanghyang No.14B panjer dps