Salam hangat dari Biro Jasa Bali, atas nama management Biro Jasa Bali dengan ini memberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 3 April 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013, mohon maaf kami tidak menerima klien untuk sementara waktu, dikarenakan adanya pembenahan berkas & management, untuk klien yang masih mempunyai berkas yang belum terselesaikan, kami harap mohon bersabar dan di harapkan datang untuk konfirmasi pada tanggal 10 Juni 2013 pada jam kerja.Atas nama management Biro Jasa Bali kami ucapkan terimakasih..

Pengurusan Akte Catatan Sipil Denpasar

by on April 9, 2012. Updated May 7, 2012

Untuk pengurusan semua jenis Akta Catatan Sipil bagi penduduk Kota Denpasar, mulai 16 Juni 1997 dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar Jalan Surapati No. 4 Denpasar.
Untuk Akta Perkawinan bagi Agama Hindu dapat dilakukan di masing-masing kecamatan sebagai pembantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar di dalam mempermudah pelayanan bagi masyarakat.

Berikut jenis dokumen jenis akta yang bisa di lakukan pengurusannya di kantor catatan sipil:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Kematian
  • Akta Pengakuan Anak / Pengesahan Anak
  • Pengangkatan Anak
  • Salinan Akta Catatan Sipil dan Penerbitan Kutipan II, III, dst
  • Perubahan Nama
  • Penerbitan Surat Keterangan Catatan Sipil
  • Legalisasi fotocopy Kutipan Akta Catatan Sipil

Untuk lebih jelasnya baca artikel di bawah ini.

Khusus bagi Agama Islam untuk pembuatan Akta Perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat.

SYARAT-SYARAT AKTA KELAHIRAN

AKTA KELAHIRAN ADA 3 MACAM

 

               A.Akta Kelahiran Umum ( Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran )

  1. Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil
  2. Surat Keterangan Kelahiran dokter / bidan yang menolong
  3. Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa / Lurah
  4. Fotocopy Akta Perkawinan orang tua
  5. Fotocopy KTP kedua orang tua + dua saksi

              B. Akta Kelahiran bagi WNI yang pelaporan melampaui batas waktu ( lewat 60 hari kerja sampai 1 tahun )

  1. Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
  2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Sangsi administratif  berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
  5. Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.

             C. Akta Kelahiran melampaui batas waktu ( 1 tahun keatas )

  1. Sama dengan kelahiran Umum butir 1 sampai dengan 5
  2. Mengisi formulir pernyataan orang tua bermeterai Rp. 6.000,-
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Sangsi administratif  berupa denda paling banyak Rp. 1.000.000,-
  5. Dengan mendapat penetapan Pengadilan Negeri

KETENTUAN KHUSUS

  1. Bagi penduduk pribumi yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat.
  2. Bagi WNA pelaporan lewat 10 hari dari kelahiran harus melengkapi Keputusan Pengadilan setempat.
  3. Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi.

SYARAT-SYARAT AKTA PERKAWINAN

  1. Surat Kawin dari Gereja, Wihara, dan Kawin Adat
  2. Mengajukan permohonan, mengisi formulir Catatan Sipil
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran kedua mempelai/ Surat Kenal Lahir Bagi yang tidak memiliki Akta Kelahiran.
  4. Surat Ijin orang tua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun bagi calon pria belum mencapai umur 19 tahun bagi calon wanita  belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan / Pejabat ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 tahun  1974
  5. Surat Keterangan belum pernah kawin dari Kepala Desa / Lurah setempat.
  6. Fotocopy Kutipan Akta Kematian / Akta Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin
  7. Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan Penetapan Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan
  8. Surat pernyataan bersama oleh mempelai ( bermeterai Rp. 6.000,- ) yang menyatakan pencatatan perkawinan dilaksanakan atas dasar suka sama suka tanpa paksaan manapun.
  9. Dua orang saksi yang sudah berusia 21 tahun keatas
  10. Fotocopy KK, KTP bagi mempelai dan kedua orang saksi
  11. Pas photo berdampingan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  12. Ijin Komandan bagi anggota ABRI
  13. Bagi WNA agar melengkapi :
  • Fotocopy Pasport
  • Surat Ijin dari Konsultan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Perceraian / Akta Kematian apabila yang bersangkutan Sudah pernah kawin.

SYARAT-SYARAT UMUM PEMBUATAN AKTA

PERCERAIAN

  1. Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil
  2. Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, harus dilaporkan sebelum 6 bulan dari tanggal vonis yang ditetapkan.
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  4. Foto copy KTP dan KK
  5. Bagi WNA agar melengkapi :

Foto copy Pasport

AKTA KEMATIAN ADA 2 MACAM :

A. Akta Kematian Umum :

Yaitu Akta Kematian yang diperoleh sebelum melampaui batas pelaporan ( hari untuk WNA / Golongan Eropa )

B. Akta Kematian Istimewa :

 Yaitu yang diperoleh setelah lewat batas waktu pelaporan dengan Penetapan

 Pengadilan Negeri setempat bagi WNA

SYARAT-SYARAT PEMBUATAN AKTA KEMATIAN

  1. Mengisi formulir dari kantor Catatan Sipil
  2. Surat keterangan pemeriksaan mayat dari rumah sakit, rumah bersalin, Puskesmas, atau Visum dokter ( keterangan kematian dari rumah sakit/dokter )
  3. Surat Laporan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
  4. Kutipan Akta Kelahiran
  5. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang masih dan/sudah terikat perkawinan, KTP dan KK
  6. Dua saksi memenuhi persyaratan ( usia 21 tahun )

Bagi WNA foto copy Pasport yang telah disahkan Kedutaan

AKTA PENGAKUAN ANAK / PENGESAHAN ANAK

Anak yang lahir sebelum orang tuanya melangsungkan perkawinan di Catatan Sipil disebutkan anak luar kawin.Untuk pengakuan anak yang bersangkutan harus :

  1. Mengisi formulir pengakuan anak yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  2. Akta Kelahiran anak yang diakui
  3. Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport
  4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan Perkawinan
  5. Akta Perkawinan orang tuanya
  6. Tanda Pengenal orang tua seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport
  7. Tanda Bukti Ganti Nama ( bila sudah ganti nama )

PENGANGKATAN ANAK

Pengangkatan anak dilakukan oleh keluarga yang sah terhadap anak orang lain dengan persetujuan orang tua / keluarga / pihak yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dan dapat menjamin kehidupannya yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan Negeri setempat. Kemudian Akta Kelahiran Anak tersebut dicatatkan pinggir pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan menunjukkan :

  1. Akta Kelahiran
  2. Keputusan Pengadilan Negeri setempat
  3. Akta Perkawinan yang mengangkat

SALINAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PENERBITAN

KUTIPAN II, III, dst

Salinan Akta Catatan Sipil dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dimana akta tersebut dikeluarkan, dimana Salinan Akta Catatan Sipil memuat seluruh isi dari Akta tersebut yang memuat jati diri seseorang. Penerbitan Kutipan Akta kedua dan seterusnya dapat dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila ada permohonan dari masyarakat yang Kutipan Akta pertama ( asli ) hilang, rusak, atau musnah dengan pembuktian Surat Keterangan dari pihak yang Berwajib.

LEGALISASI FOTO COPY KUTIPAN AKTA

CATATAN SIPIL

Pengesahan foto copy kutipan akta-akta maupun surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

PERUBAHAN NAMA

Perubahan Nama dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setelah mendapat Keputusan Pengadilan Negeri setempat / foto copy Ganti Nama ( bagi WNI keturunan ), dengan menunjukkan :

  1. Akta Catatan Sipil yang akan dirubah
  2. Keputusan Pengadilan Negeri setempat
  3. foto copy Ganti Nama dan SKBRI bagi WNI keturunan
  4. KTP, KK / Passport ( bagi WNA )

PENERTIBAN SURAT KETERANGAN CATATAN SIPIL

Penertiban Surat Keterangan yang berkaitan dengan penduduk administrasi penyelesaian akta-akta Catatan Sipil maupun Surat Keterangan yang menerangkan jati diri seseorang yang dipergunakan dalam keperluan administrasi diluar catatan sipil yang menjadi kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2.5 / 5 stars     

Kata kunci untuk Artikel ini :

kantor catatan sipil denpasar,catatan sipil denpasar,biro jasa denpasar,contoh surat permohonan pembuatan akta kelahiran,biro jasa kependudukan denpasar,kantor pengesahan surat nikah di denpasar,ingin tahu contoh perubahan akte lahir dari penggantian nama lama ke baru,berapa harga akte kelahiran,contoh surat catatan sipil,alamat catatan sipil denpasar

Artikel ini ditulis oleh Fion Steven

Yang telah menulis 79 Artikel dalam Web-Blog Biro Jasa Bali.

Nama lengkapnya Fion Steven Big, pemilik resmi situs birojasabali.com, melalui blog ini mencoba berbagi Informasi serta menawarkan Jasa seputar Layanan Publik... read more

{ 29 comments… read them below or add one }

adi May 12, 2012 at 8:40 am

saya mau mnkh bbrp bln lg. syrt2nya hrs ada akte.
sdgkn kelahiran 1989 n blm pnya akte smpai skrg.
lhr saya d jawa timur, tp domisili saya n orang tua di kuta bali.
bisakah mngrus akte di bali, ataukah harus ke tmpt klhrn sy lg?
klo bisa bgmn mngurusnya n brp biayanya?
mohon pencerahannya pak.
terima kasih

Reply

Steven May 12, 2012 at 8:55 am

menurut pp dari pusat anda seharusnya bisa buat akte kelahiran di bali karena berdomisili bali akan tetapi SK di bali mengeluarkan PERDA yang menyatakan akte kelahiran hanya bisa di buat ditempat dmn ia di lahirkan.anda mau menikah secara agama apa mungkin bisa kami bantu.

Reply

adi May 12, 2012 at 9:36 am

secara agama islam pak.
brp kr2 biaya yg dbthkn?

Reply

Steven May 28, 2012 at 12:58 am

Untuk menikah muslim kami biasanya mengenakan tarif 1.500.000 namun kami hanya minta foto copy kk dan ktp saja dan anda tinggal menentukan tanggal pernikahannya dan dimana tempat dilaksanakan pernikahannya.untuk semua perlengkapannya kami yang atur makasih

Reply

Dhian May 29, 2012 at 11:16 am

Saat ini saya berdomisili di Denpasar (KTP dan KK Denpasar). Anak saya kedua-duanya lahir dan memiliki akte kelahiran Denpasar. Usianya 10th dan 6th. Karena dulu saya memberikan nama tanpa banyak pertimbangan, ternyata nama-nama yang saya berikan itu kurang baik menurut agama saya, dan ingin menggantinya atau minimal memperpendek nama-nama mereka.

Sebelum membuka situs ini, saya membaca beberapa posting di situs lain, dan saya membaca demikian:

- bahwa saya nantinya harus melalui proses peradilan dst. yang mana membutuhkan banyak biaya “di lapangan”, ATAU

- saya bisa mengajukan laporan “akte hilang” lalu membuat akte baru > dengan nama yang lebih pendek. (Misalnya nama sebelumnya “Budi Kurniawan”, menjadi “Budi” saja). hal ini pernah dilakukan oleh salah satu narasumber dan hasilnya lebih cepat – otomatis biaya lebih ringan

Mohon nasihatnya. Terimakasih.

Reply

i wayan punut suardana June 14, 2012 at 7:18 am

sy dl menikah secara adat trs punya anak sy blm smpt urus akta perkawinan sm akta nikah istri sy meninggal skrng sy sdh menikah lg anak sy umur 11 th sm istri yg dl. Skrg sy mau urus akta kelahiran sm perkawinan sm istri sy yg skrg apa bs? Brp biayanya syarat apa sj.

Reply

Steven June 14, 2012 at 9:51 am

bisa…..asal nikah adatnya dilaksanakan di denpasar dan anak anda juga lahir di denpasar kami bisa bantu.
tapi maaf kami tidak bisa menjelaskan via email karena terlalu panjang

Reply

Anton June 25, 2012 at 9:41 am

Istri saya baru saja melahirkan di bali. saya dan istri saya berKTP jawa timur. untuk membuat akta kelahiran anak kami apa saja syarat- syarat yang di butuhkan?.. dan berapa biayanya?.. Terima kasih

Reply

Steven June 27, 2012 at 8:58 am

surat kenal lahir dari dokter

Reply

febi June 27, 2012 at 4:32 am

Selamat siang,
saya ada sedikit pertanyaan, saat ini saya berdomisili di jakarta tapi anak saya lahir di denpasar dan akte lahirnya saat ini ada kerusakan. Jadi saya lupa akte lahir tidak perlu dilaminating karena untuk pembuatan paspor perlu di stempel, dan saat ini saya hedak membuat paspor si anak, jadi saya membuka laminating si akte dan ada sedikit kerusakan. Kira2 kalau saya menginginkan pembuatan barunya membutuhkan waktu berapa lama dan berapa biayanya?

Reply

Steven June 27, 2012 at 8:59 am

bisa langsung dikeluarkan saat itu juga asal yang asli rusak ada buktinya

Reply

christine July 7, 2012 at 11:36 am

saudara sy telah menikah scr muslim di KUA, dan skrg mau berencana untuk melakukan pemberkatan nikah di gereja. Apakah akta nikah yg sudah tercatat di KUA bisa dicatatkan lagi di capil?
terima kasih….

Reply

Steven July 10, 2012 at 1:53 am

pernikahan muslim itu berakhir di buku nikah yg dikeluarkan oleh KUA
sedangkan untuk pernikahan non muslim itu harus dicatatkan di catatan sipil
jika anda ingin info lebih lengkap, datang langsung ke kantor kami di
jl. tukad Sanghyang no.14B Panjer-Denpasar

Reply

willy July 10, 2012 at 3:13 am

saya asli medan menikah secara adat di bali,trus saya punya anak,saya mengalami kesulitan untuk mengurus akta pernikahan,kk,dan akte kelahiran anak saya…
kira kira berapa biaya yang di perlukan untuk mengurus semuanya,

Reply

Steven July 10, 2012 at 3:19 am

kami bisa menentukan harga setelah melihat berkas apa saja yang anda miliki

Reply

Steven July 12, 2012 at 10:04 am

silahkan hubungi kami dan kami akan membantu menyelesaikan surat2 yang anda butuhkan

Reply

ketut hary July 18, 2012 at 1:20 am

saya sudah pisah dngan istri 5 thn,dan tdk tau keberadaan nya ,saya ingin urus surat cerai/nikah di bali,berapa biayanya thanks

Reply

vera August 1, 2012 at 2:45 pm

steven boleh minta emailnya di japri ke saya

Reply

Sekar October 11, 2012 at 2:28 pm

Malam Pak,maaf saya mau tahu kepengurusan Akta kelahiran si anak brp ya sedangkan Sy belum menikah dan Partner saya? Berarti anak Sy kalau buat Akta tanpa tercantum nama Ayahnya? Kalau boleh minta e-mailnya… Thanks

Reply

Steven October 11, 2012 at 2:53 pm

birojasabali@gmail.com dan d2tehnik@hotmail
itu email kami
jika anda ingin bicara langsung agar bisa dapat penjelasan secara rinci sebaiknya telpon aja langsung
akte bisa di buat dengan status single parents

terima kasih

Reply

Andi October 13, 2012 at 1:47 am

Dear Pak Steven,

Saya sudah menikah di jawa dan ingin membuat akta cerai di bali, bagaimana caranya biar cepat dan berapa biayanya.. note : agama : islam

Reply

Steven October 17, 2012 at 1:31 am

bawa kesini berkas apa yang anda miliki dansiapa yang menggugat cerai

Reply

hwiesen October 30, 2012 at 3:03 pm

saya agama kristen, mau ngurus surat cerai kira2 biayanya berapa? syaratnya apa aja? thxs

Reply

bambang November 2, 2012 at 3:20 am

dear pak steven
saya menikah dengan orang jepang kira-kira 5tahun yang lalu,dan saya belum punya akta nikah indonesia….apakah saya masih bisa mengurus dan mempunyai akta nikah indonesia??? mohon dibantu

Reply

ayu November 8, 2012 at 7:40 am

boleh minta info gak ? kira2 berapa biaya untuk pengurusan SIUJK , dulu tempat saya bekerja pernah punya, tapi kelupaan ternyata perlu di perpanjang lagi , data2 / file yg diperlukan apa saja ?

Reply

kadek ayu mayang November 19, 2012 at 3:47 am

Saya berencana menikah secara adat di bali. Saya beragama hindu dan berKTP Bandung pasangan saya beragama islam berKTP jakarta. Apakah kami tetap bisa melakukan pengurusan akta perkawinan di bali?
Apa saja persyaratan yang dibutuhkan?serta berapa kira2 biaya pengurusannya

Terima kasih

Reply

Fion Steven November 19, 2012 at 10:07 am

Bisa jika anda ingin penjelasan lebih detail silahkan hubungi kami di 081234574489 makasih.

Reply

sonny February 12, 2013 at 1:39 pm

mohon kirim alamat dan no. HP ke email saya, saya ingin memperoleh info tentang pembuatan akta nikah, terima kasih.

Reply

Fion Steven February 14, 2013 at 1:12 am

JL.Tukad pakerisan no 77 lantai dua tepat di atas circle K di depan intimart nomor tlp semua ada di kontak untuk nomor saya 081234574489 namun biasanya nomor ini agak sering sibuk dan kalau bisa hubungi nomor ini di atas jam 11 siang kalau untuk nomor lain yang tertera bisa di hubungi antara jam 8 pagi sampai jam 5 sore makasih

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: