Salam hangat dari Biro Jasa Bali, atas nama management Biro Jasa Bali dengan ini memberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 3 April 2013 mohon maaf kami tidak menerima klien untuk sementara waktu, dikarenakan adanya pembenahan berkas & management, Atas nama management Biro Jasa Bali kami ucapkan terimakasih..

Peraturan pemerintah tentang perceraian

by on April 7, 2012

BagianKelima

Pencatatan, Perceraian 

Paragraf 1

Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia

Pasal 40

  1.  Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling )lambat 60 (enam ouluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah mernperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat Pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Paragraf 2

Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 41

  1. Perceraian Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat can dilaporkan pada Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Apabila negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia setempat.
  3. Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta Perceraian dan rnenE.Irbitkan Kutipan Akta Perceraian.
  4. Pencatatar, perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan Oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya paling lambat 30 ( tiga puluh )  hari sejak bersangkutan kembali ke RepublikIndonesia.

 

Pasal 42

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Bagian Keenam

Pencatatan Pembatalan Perceraian

Pasal 43

  1. Pernbatalan perceraian bagi Penduduk wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi -elaksana paling lambat 60 (enarn puluh) hari setelah putusan pengadilanPernhatalan perceraian mempunvai kekuatan hukum tetap.
  2. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan pembatalan Perceraian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

Kata kunci untuk Artikel ini :

syarat perceraian,uu perceraian,biaya perceraian 2012,peraturan perceraian,biaya cerai 2012,peraturan pemerintah tentang perceraian,persyaratan cerai,makalah undang-undang perceraian,peraturan presiden tentang pencatatan perceraian,peraturan presiden tentang tata cara pencatatan perceraian

Artikel ini ditulis oleh Fion Steven

Yang telah menulis 79 Artikel dalam Web-Blog Biro Jasa Bali.

Nama lengkapnya Fion Steven Big, pemilik resmi situs birojasabali.com, melalui blog ini mencoba berbagi Informasi serta menawarkan Jasa seputar Layanan Publik... read more

{ 2 comments… read them below or add one }

desy April 29, 2012 at 3:47 pm

bgaimn cara mngrus perceraian , scra adat saia sdh sahh brcerai. hnyasaja dhukum blum sahhh.. mhon bntuan’a krn saia awam dlm mslh ini.. surt kk dn akta nikahh’a brda pd mntn suami.. saia tdk mnuntut apapun.. saia hnya btuh akta cerai dn surat pindahhh dari tmpt tinggal mntn suami saia….
mhon pnjlasan’a tntng biaya yg hrus saia siapkn….

Reply

Steven May 7, 2012 at 4:04 am

maaf klu boleh tau anda berdomisili dimana untuk lebih jelasnya karena masalah ini sedikit rentan sebaiknya kita ketemu langsung di kantor.
untuk persyaratan semua pasti ada solusinya dan masalah biaya gak begitu banyak kok.
silahkan datang kekantor kami dan kami yang akan mengurusnya

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: