KARTU KELUARGA-KK
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama.
- Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Kawin
- bagi penduduk yang sudah menikah.
- Foto copy Kutipan Akta Kelahiran.
- bagi keluarga yang sudah mempunyai anak.
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga.
- Surat Keterangan Pindah Datang.
- bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
- Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
- bagi penduduk yang KK-nya hilang atau rusak,
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- bagi penduduk yang bari pindah dan datang dari luar negeri.
KARTU TANDA PENDUDUK-KTP) :
Permohonan KTP Baru :
- Foto copy Kartu Keluarga (KK),
- Foto copy Akta Perkawinan
- bagi penduduk yang belum berumur 17 (tujuh belas) tahun tetapi sudah kawin,
- Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami
- bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP,
- Foto copy dokumen imigrasi (pasport, izin tinggal tetap)
- bagi orang asing tinggal tetap,
- Surat pengantar dari kelurahan/desa setempat.
Perpanjangan KTP :
- KTP yang telah habis masa berlakunya,
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).
Penggantian KTP Rusak / Hilang :
- Membawa KTP yang rusak,
- Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian
- bagi KTP-nya yang hilang,
- Foto copy Kartu Keluarga (KK).



