Ini adalah contoh gambar NPWP dari Biro Jasa kami. Bagi anda yang masih kurang mengerti apa itu NPWP, Biro Jasa kami akan menjelaskan sedikit tentang itu. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sasaran dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi NPWP itu sendiri adalah sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, dan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Pajak Wajib Pajak yang dimilikinya.
Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Yang Biro Jasa sesalkan, mengapa banyak orang yang masih belum sadar untuk memenuhi kewajiban kita sebagi warga Negara yang sadar (wajib) bayar Pajak. Padahal Tidak susah untuk mendaftarkannya. Cukup memenuhi persyaratan yang Biro Jasa sebutkan berikut, bawa KTP & fotokopy nya, sertakan juga Akte perusahaan dan jangan lupa surat keterangan usaha. Jadi mudah sekali bukan….




