Salam hangat dari Biro Jasa Bali, atas nama management Biro Jasa Bali dengan ini memberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 3 April 2013 mohon maaf kami tidak menerima klien untuk sementara waktu, dikarenakan adanya pembenahan berkas & management, Atas nama management Biro Jasa Bali kami ucapkan terimakasih..

Ijin Mendirikan Bangunan-IMB Denpasar dan kab. Badung-Bali

by on July 10, 2012. Updated November 26, 2012

IMB singkatan dari Ijin Mendirikan Bangunan adalah suatu ijin untuk mendirikan, memperbaiki, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan termasuk ijin bagi bangunan yang sudah berdiri yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah.
Dasar Hukum Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Perda Tingkat I Bali No. 2/3/4/PD/DPRD/1974, tentang : Tata ruang untuk Pembangunan Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
  2. Perda Tingkat II Badung No. 6 Tahun 1977 tentang Uang Ijin Bangun-bangunan.
  3. Perda Tingkat II Badung No. 3 Tahun 1992, tentang : Larangan mendirikan Bangun-bangunan di daerah Jalur Hijau.
  4. SK. Bupati Tingkat II Badung No. 1094 A Tentang Garis Sempadan Bangunan.
  5. Perda Tingkat I Bali No. 4 Tahun 1966 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Tingkat I Bali.

Manfaat memiliki IMB

  • Tata letak ruang, tata tetak bangunan dan tata lingkungan menjadi teratur dan tertata sesuai dengan ketentuan teknis tata ruang dan tata bangunan sehingga  sangat bermanfaat bagi tata lingkungan kehidupan manusia dan alam.
  • Melestarikan Budaya Arsitektur Tradisional Bali.
  • Memiliki kepastian Hukum terhadap bangunan yang dimiliki.
  • Dapat memudahkan dalam pengurusan : Kredit Bank, Ijin Usaha dan dapat meyakinkan pihak-pihak yang memerlukan dalam transaksi jual-beli, sewa-menyewa, dll.
  • Menunjang kelangsungan pembangunan Daerah melalui peningkatan Pendapatan  Asli  Daerah (PAD).

Persyaratan Umum Untuk Mengajukan IMB

1. Mengisi formulir permohonan IMB yang telah disiapkan dengan kelengkapan sebagai berikut :

  • Foto Copy KTP.
  • Foto Copy sertifikat/akte jual beli/surat keterangan tanah yang sah sesuai ketentuan.
  • Foto Copy pembayaran Pajak PBB terakhir.
  • Surat keterangan penyanding (bila perlu).
  • Gambar rencana bangnan antara lain :

a)        Gambar situasi

b)        Gambar rencana tapak

c)         Gambar rencana denah

d)        Gambar rencana tampak ( depan, samping )

e)        Gambar potongan ( memanjang, memendek )

f)          Gambar struktur/pembesian ( khusus untuk bangunan bertingkat

2. Permohonan IMB ditujukan kepada :

Bupati Badung


Proses Memperoleh IMB

  1. Permohonan IMB yang sudah lengkap dan benar diterima petugas pada meja  pelayanan IMB Dinas Cipta Karya Kabupaten Badung, diserahkan pada petugas  pada meja pelayanan IMB.
  2. Berkas permohonan IMB yang benar akan dihitung biaya IMB-nya dan diperiksa kelapangan oleh petugas bersama pemilik sesuai dengan jadwal.
  3. Setelah Pemeriksaan Lapangan, Permohonan tersebut dapat diproses, bila telah memenuhi syarat-syarat teknis.
  4. Waktu penyelesaian IMB adalah 2 s/d 4 hari sejak pelunasan biaya IMB.

 

Klasifikasi Bangunan

1. Bangunan Hunian

  • Rumah tinggal dan toko (Ruko)
  • Rumah tinggal, Rumah kost, Rumah sewa
  • Hotel, Pondok Wisata
  • Villa, Guest house, Apartement

2. Bangunan Non Hunian

  • Toko, Kantor, Kios
  • Bank, Industri, Gudang, Garment, Workshop
  • Swalayan, Departement Store, Grosir, Pertokoan
  • Restaurant, Rumah makan

3. Bangunan Sosial

  • Klinik/Rumah sakit
  • Sekolah
  • Tempat Ibadah

4. Bidang Umum

  • Terminal
  • Balai Pertemuan
  • Bangunan Rekreasi, Lapangan Golf
  • Bangunan POM Bensin

5. Bangunan Khusus

  • Tower / Antena
  • Pompa Air, Boster, Gardu

Persaratan untuk IJIN BANGUN BANGUNAN yang ditentukan oleh Dinas Perijinan Pemerintah Kota Denpasar, meliputi :

IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Surat pernyataan penyanding.
  3. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
  4. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  5. Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) bila diperlukan.
  6. Ijin prinsip dan surat keterangan lain (bila diperlukan).
  7. Ijin peruntukan penggunaan Tanah dan Bukti penyerahan fasos/ fasum (bila diperlukan) -> Untuk fungsi rumah tinggal yang melalui pemecahan lahan.
  8. Salinan Bukti pemilikan dan penguasaan tanah (FC. Sertifikat/Pipil/SPPT).
  9. Akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum).
  10. Gambar (2 set) bangunan tidak bertingkat, bangunan bertingkat.
  11. Map Sneckter plastic warna hitam.
  12. Salinan KTP / keterangan domisili.

Waktu penyelesaian ijin  sekitar 10 hari kerja

Masa berlaku IMB, selama bangunan tidak berubah dari gambar lampiran IMB

PERSETUJUAN PRINSIP BANGUNAN (PPB)

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan KTP / keterangan domisili.
  3. Surat pernyataan penyanding.
  4. Denah lokasi, denah bangunan, Tampak Depan / samping, rencana bangunan, rencana tata letak, dan candi bentar.
  5. Salinan keterangan status tanah dan atau bangunan (kontrak / SHM / pipil / SPPT / patok D) untuk usaha salon kecantikan, rumah makan, hotel.
  6. Surat keterangan lain.
  7. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  8. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.

Waktu penyelesaian ijin sekitar 14 hari kerja

Retribusi Persetujuan Prinsip Bangunan yakni tanpa biaya

Masa berlaku Persetujuan PPB hanya 1 tahun

PERUBAHAN FUNGSI IMB

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan IMB yang dilegalisir (cap Basah).
  3. Melampirkan denah perubahan fungsi.
  4. Salinan IMB yang telah dilegalisir rangkap 2.
  5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  6. Surat pernyataan penyanding.
  7. Salinan KTP / Keterangan domisili.
  8. Kwitansi pembayaran Biaya IMB.
  9. Ijin prinsip dan surat keterangan lain (bila diperlukan).
  10. Salinan sertifikat tanah.

Waktu penyelesaian ijin sekitar 10 hari kerja

Retribusi Perubahan fungsi IMB yakni 10 % dari retribusi IMB

Masa berlaku Perubahan Fungsi IMB, selama bangunan tidak berubah dari gambar lampiran IMB

PEMECAHAN IMB

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Ijin prinsip dan surat keterangan lain (bila diperlukan).
  3. Salinan IMB yang dilegalisir (cap basah).
  4. Salinan IMB yang telah dilegalisir rangkap 2.
  5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  6. Status penguasaan atas tanah (SHM / Sewa/ Jual beli).
  7. Salinan IMB beserta gambar.
  8. Salinan KTP / keterangan domisili.
  9. IMB asli.

Waktu penyelesaian ijin 10 hari kerja

Retribusi Pemecahan IMB yakni 10 % dari retribusi IMB

Masa berlaku Pemecahan IMB, selama bangunan tidak berubah dari gambar lampiran IMB

BALIK NAMA IMB

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan KTP / keterangan domisili.
  3. Sertifikat / Akte jual beli ? Surat kuasa untuk tanah lokasi yang dimohon pemecahan IMB / BAlik nama IMB.
  4. IMB asli.
  5. Salinan IMB beserta gambar.
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).

Waktu penyelesaian ijin sekitar 10 hari kerja

Retribusi Balik Nama IMB yaakni 10 % dari retribusi IMB

Masa berlaku Balik Nama IMB, selama bangunan tidak berubah dari gambar lampiran IMB

DUPLIKAT IMB

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan KTP / keterangan domisili.
  3. Status penguasaan atas tanah (SHM/sewa/jual beli).
  4. Melampirkan IMB yang rusak.
  5. Surat keterangan laporan kehilangan surat IMB dari kepolisian.
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).

Waktu penyelesaian ijin sekitar 10 hari kerja

Retribusi Duplikat IMB yakni 10 % dari retribusi IMB

Masa berlaku Duplikat IMB, selama bangunan tidak berubah dari gambar lampiran IMB

IJIN LOKASI

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Gambar tanah yang dimohon / yang akan dibebaskan.
  3. Status penguasaan atas tanah (SHM / Sewa/ jual beli).
  4. Salinan KTP / keterangan domisili.
  5. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  6. Persetujuan BKPM pusat / daerah.
  7. Pernyataan sanggup membayar ganti rugi.
  8. Uraian rencana proyek / garis besar rencana proyek yang akan dibangun.
  9. Salinan NPWP / PBB.
  10. Salinan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan Menkumham bagi yang berbadan hukum (untuk pengajuan baru lampirkan Menkumham asli dan fotocopy rangkap 5).

Waktu penyelesaian ijin yakni sekitar 14 hari kerja

Retribusi Ijin Lokasi tanpa biaya

Masa berlaku Ijin Lokasi, 1 tahun

 IJIN PERUNTUKKAN PENGGUNAAN TANAH

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Surat pernyataan penyanding.
  3. Surat keteranagn sosialisasi.
  4. Status penguasaan atas tanah (SHM / Sewa / jual beli).
  5. Salinan KTP / keterangan domisili.
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  7. Keterangan gambar kavling (luas tanah yang dikavling, jumlah kavling, luas fasos dan atau fasum, dll).
  8. Gambar potongan jalan.
  9. Blok Plan kavling.
  10. Salinan NPWP.
  11. Denah lokasi.
  12. Salinan akte pendirian perusahaan yang telah disahkan Menkumham bagi yang berbadan hukum (untuk pengajuan baru lampirkan Menkumham asli dan fotocopy rangkap 5).
  13. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir.

Waktu penjelesaian ijin sekitar 14 hari kerja

Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah yakni tanpa biaya

Masa berlaku Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah, 1 tahun

BALIK NAMA PERUBAHAN FUNGSI IMB

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan KTP / keterangan domisili.
  3. Sertifikat / akte jual beli/ surat kuasa untuk tanah lokasi yang dimohonkan.
  4. Ijin perubahan fungsi yang asli.
  5. Surat perubahan fungsi IMB beserta gambar.
  6. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).

Waktu penyelesaian ijin sekitar 10 hari kerja

Retribusi Balik nama perubahan fungsi IMB yakni tanpa biaya

Masa berlaku Balik nama perubahan fungsi IMB, selam bangunan tidak berubah dari gambar lampiran IMB

IJIN PENGGUNAAN BANGUNAN (IPB)

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan KTP / keterangan domisili.
  3. Salinan persetujuan Prinsip Usaha yang dilegalisir.
  4. Salinan IMB yang telah dilegalisir.
  5. Salinan ijin lainnya yang merupakan fasilitas utama/ penunjang yang dilegalisir.
  6. Salinan SITU/HO yang dilegalisir.
  7. Salinan persetujuan prinsip membangun yang dilegalisir.
  8. Salinan gambar pertelaan (daftar keterangan) dan akte pengesahan pertelaan (daftar keterangan) yang dilegalisir bagi usaha Condotel.
  9. Surat kuasa / perjanjian pengelolaan gedung / property.

Waktu penyelesaian ijin sekitar 10 hari kerja

Retribusi Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) yakni tanpa biaya

Tidak ada Masa berlaku untuk Ijin Penggunaan Bangunan (IPB)

IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan bermaterai Rp. 6000,-
  2. Salinan KTP Prop. Bali atau KTP yang dilengkapi dengan surat keterangan Domisili.
  3. Salinan NPWP.
  4. Neraca perusahaan.
  5. Profil perusahaan.
  6. Salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan Menkumham bagi perusahaan yang berbadan hukum PT dan yang telah didaftarkan pada pengadilan negeri bila berbadan hukum CV (untuk permohonan TDP PT yang baru agar melampirkan menkumham asli dan fotocopy rangkap 5 untuk kepentingan legalisir).
  7. Akta pendirian koperasi yang disahkan oleh instansi yang berwenang untuk koperasi.
  8. Salinan SITU / HO.
  9. Daftar tenaga perusahaan (Teknik/ Non teknik).
  10. Daftar peralatan perusahaan / perlengkapan tahun terakhir.
  11. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari LPJK Bali.
  12. Surat keterangan keahlian (SKA) / Surat keterangan keterampilan (SKT) dari LPJK Bali.
  13. Surat pernyataan penanggung jawab teknik.
  14. Salinan pelunasan PBB tahun terakhir.
  15. Denah lokasi.
  16. Pas foto 4×6 (3 lembar) latar belakang merah.
  17. Surat kuasa bermaterai Rp. 6000,- (bila diurus orang lain).
  18. MAP Snecter plastic orange.

Waktu penyelesaian ijin sekitar 5 hari kerja

Retribusi Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yakni tanpa biaya

Masa berlaku Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), 3 tahun

Sumber artikel ini diperoleh dari Dinas Perijinan Pemerintah Kota Denpasar

4.5 / 5 stars     

Kata kunci untuk Artikel ini :

contoh imb,contoh surat izin mendirikan bangunan,contoh izin mendirikan bangunan,pengertian imb,ruangan perijinan kab badung,syarat pengurusan izin prinsip DENPASAR,cara mengurus imb di bali,izin mendirikan bangunan di bali,biro jasa perijinan bali,syarat gambar ijin membangun denpasar

Artikel ini ditulis oleh Fion Steven

Yang telah menulis 79 Artikel dalam Web-Blog Biro Jasa Bali.

Nama lengkapnya Fion Steven Big, pemilik resmi situs birojasabali.com, melalui blog ini mencoba berbagi Informasi serta menawarkan Jasa seputar Layanan Publik... read more

{ 10 comments… read them below or add one }

addy September 7, 2012 at 3:26 am

mau tanya, untuk jasa pengurusan imb di kabupaten badung bali untuk pembangunan hotel di kawasan nusa dua itu kena berapa rupiah ya ?

berapa lama ya pengurusannya dan syaratnya apa aja ya ?

thanks

Reply

Steven September 12, 2012 at 7:07 am

lihat dulu berkasnya baru bisa ngomongin biaya
makasih

Reply

Ino September 10, 2012 at 3:31 am

artikel ini sangat membantu, karena setelah saya membacanya merasa bahwa isi dari artikel ini sangat membuka daya pikir saya dalam mempelajari, memahami dan menguasai materi yang kami peroleh dalam kuliah kami. thanks…

Reply

trica jus October 2, 2012 at 12:17 pm

terima kasih infonya. sangat bermanfaat.

Reply

UGIEX November 8, 2012 at 2:16 am

SAYA MAU TANYA PAK, SAYA KEBETULAN SUDAH MENGURUS IMB DI KELURAHAN DAN DI KECAMATAN. KEMANA HARUS SAYA MELANJUTKAN PROSESNYA AGAR IMB SAYA CEPAT KELUAR. TERIMAKASIH

Reply

Fion Steven November 8, 2012 at 2:34 am

Jika memang semua syarat sudah lengkap langsung aja ajukan ke kantor perijinan tapi sebelumnya pastikan dulu kelengkapannya jika ada yang kurang segera lengkapi dulu sebelum masuk ke perijinan karena biasanya jika berkas sudah masuk keperijinan dan ternyata kurang lengkap prosesnya lebih rumit
thanks

Reply

esther December 10, 2012 at 2:24 pm

Maaf pak, says baru may ngurus imb tapi tidak bisa menemukan pemilik tanah sebelah meyebelah saya Karen a masih tanah kosong, trus a pa imb says bisa di proses, trims at as bantuannya

Reply

puspa December 16, 2012 at 3:25 pm

untuk pengurusan IMB, rumah kost, kira2 bapak bisa bantu untuk pengurusannya? biaya berkisar berapa pak? luas tanah saya kurang lebih 180m2 dan rencana akan di bangun 3 lantai. jumlah kamar mungkin sekitar 15. thanks.

Reply

Fion Steven December 18, 2012 at 5:11 am

Biaya imb sekitar 53000 per meter persegi

Reply

budi December 19, 2012 at 3:00 am

Benarkah ada himbuan dr pemerintah untuk luas tanah minimal untuk perizinan hotel? Kami ada project untuk merenovasi ruko di Kab. Badung untuk dijadikan hotel dengan luas tanah total 828 m2. Mohon informasinya. Terima kasih

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: