Izin Usaha Jasa Boga ( Cattering ) adalah termasuk perijinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang atau badan usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk mengolah makanan dan minuman, yang melayani pesanan sekurang-kurangnya untuk 50 orang.
Tujuan
Sesuai Undang Undang, pebisnis makanan dari restoran hingga jasa boga wajib mengajukan izin Usaha Jasa Boga guna mendapatkan sertifikat layak higienies melalui Dinas Kesehatan. Tujuannya, demi melindungi kesehatan masyarakat, sehingga makanan maupun minuman yang akan dikonsumsi masyarakat khususnya Denpasar benar-benar dapat terjaga secara aman, bersih dan sehat,”
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 23 Tahun 1995 Tentang Usaha Jasa Boga.
1. Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Jasa Boga
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Identitas Pemohon (KTP/STLD).
- Surat Keterangan Penyanding.
- Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
- Data Bar yang direncanakan akan dibangun.
- Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
2. Permohonan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Jasa Boga
- Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan Persetujuan Prinsip sebelumnya.
- Identitas Pemohon (KTP/STLD).
- Surat Keterangan Penyanding.
- Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
- Data Bar yang direncanakan akan dibangun.
- Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
- Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
3. Permohonan Ijin Usaha Jasa Boga
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan Ijin Prinsip.
- Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan Ijin HO dan SITU.
- Daftar Menu.
- Data karyawan.
- Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
4. Permohonan Daftar Ulang Ijin Usaha Jasa Boga
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan Ijin yang dimiliki.
- Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Salinan Ijin HO san SITU.
- Daftar Menu.
- Data karyawan.
- Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
- Denah Lokasi.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).



