Bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan pembangan usaha dibidang pariwisata khususnya Usaha Rumah Makan atau Restoran, maka dipandang perlu melakukan pembinaan, pengawasan, serta pengendalian terhadap kegiatan Usaha Rumah Makan atau Restauran.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang memberikan keleluasaan kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Otonomi daerah. maka dipandang periu menetapkan Peraturan Daerah Denpasar tentang Usaha Rumah Makan atau Restoran.
Dasar Hukum
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 13 tahun 1996 tentang Perijinan rumah Makan atau restoran, sedangkan di kota Denpasar didasarkan kepada Peraturan daerah kota Denpasar Nomor 25 tahun 2001 rumah Makan atau restoran.
Berikut adalah spesifikasi tentang ijin Usaha Restoran
1. Permohonan Persetujuan Prinsip Usaha Restoran
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Identitas Pemohon (KTP/STLD).
- Surat Keterangan Penyanding.
- Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
- Data Restoran yang direncanakan akan dibangun.
- Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan
- Lingkungan (UKL/UPL).
2. Permohonan Perpanjangan Persetujuan Prinsip Usaha Restoran
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan Persetujuan Prinsip sebelumnya.
- Identitas Pemohon (KTP/STLD).
- Surat Keterangan Penyanding.
- Bukti hak atas lokasi yang dimohonkan.
- Data Restoran yang direncanakan akan dibangun.
- Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
- Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
3. Permohonan Ijin Usaha Restoran
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan Ijin Prinsip.
- Salinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan Ijin HO dan SITU.
- Salinan Daftar Menu.
- Data karyawan.
- Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantaua Lingkungan (UKL/UPL).
4. Permohonan Daftar Ulang Ijin Usaha Restoran
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupatenn Badung dengan melampirkan :
- Ijin Usaha yang dimiliki sebelumnya.
- Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
- Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
- Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
- Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
- Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
- Daftar Menu.
- Data karyawan.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
5. Permohonan Klasifikasi Ijin Usaha Restoran
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan Ijin Usaha.
- Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
- Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
- Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
- Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
- Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
- Daftar Menu.
- Data karyawan.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
- Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).
6. Permohonan Reklasifikasi Ijin Usaha Restoran
Permohonan ditujukan kepada Bupati Badung cq. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung dengan melampirkan :
- Salinan hasil Klasifikasi sebelumnya.
- Salinan Ijin Usaha.
- Salinan identitas pemohon (KTP/STLD).
- Bukti Pembayaran Pajak (PHR) tahun terakhir.
- Hak atas lokasi usaha (sertifikat/akta sewa).
- Salinan Perijinan lainnya (Persetujuan Prinsip, IMB, HO, dan SITU)
- Hasil Pengecekan Hygiene dan Sanitasi tahun terakhir.
- Daftar Menu.
- Data karyawan.
- Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
- Salinan Akta Perusahaan (untuk yang berbadan hukum).




{ 2 comments… read them below or add one }
kalau warung makan kecil. apakah perlu ijin juga? apa persyaratannya dan berapa biayanya. tempat yang saya kontrak untuk warung tdak memiliki IMB. luas bangunan 7×5 meter. rencana 7 meja.
gak usah di buatkan ijin dah lagian kan cuman 7 meja yang di wajibkan buat ijin itu restoran aja