Ini adalah Contoh Surat Pengantar untuk pembuatan SKCK di Mabes Polri. Sekedar informasi dari Biro Jasa kami Bila anda sedang mencari kerja, atau ingin mengikuti seleksi penerimaan CPNS/PNS, biasanya diperlukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK atau SKKB ini berfungsi untuk menunjukkan bahwa kita tidak pernah tersangkut paut dengan tindak kriminal atau tidak pernah tersangkut dengan kepolisian sehingga kita merupakan pribadi atau warga negara yang baik yaitu taat pada hukum yang berlaku. Prosedur pengurusan SKCK tidak cukup sulit kok , namun sediakan waktu yang cukup. Masa berlaku SKCK sekitar 6 bulan
Secara umum prosedur pengurusan SKCK dan SKKB memiliki perbedaan. Berikut ini Biro Jasa kami akan menjelaskan tentang prosedur SKCK dan SKKB
Bagi anda yang belum mengerti bagaimana cara membuat atau mengurus SKCK, Biro Jasa kami akan memberikan petunjuk yang dapat anda ikuti seperti berikut:
- Terlebih dahulu Anda harus mengurus Surat Keterangan dari Kepala Lingkungan tempat anda tinggal.
- Setelah itu Surat Keterangan dari Kelurahan atau Desa yang menerangkan bahwa anda ingin mengurus SKCK, cantumkan tujuan anda membuat SKCK, apakah untuk melamar kerja atau sebagai persyaratan mengikuti seleksi CPNS/PNS atau sesuai kebutuhan anda.
- Lalu setelah proses dari kelurahan/ Desa, selanjutnya anda mengurus ke kantor kecamatan.
- Kemudian anda bawa Surat Keterangan dari Kecamatan kePOLSEK setempat.
- kemudian anda bawa surat tersebut ke POLDA setempat untuk mendapatkan Surat pengantar dari POLDA untuk melanjutkan ke MABESPOLRI.
- Setelah itu bawalah surat pengantar/ rujukan dari POLDA untuk di bawa ke MABES POLRI. Ini merupakan proses akhir yang nantinya MABES POLRI setempat yang akan mengeluarkan SKCK anda.
Secara keseluruhan prosedur pengurusan SKKB hampir sama dengan prosedur SKCK.
- Dari kepala lingkungan.
- Kepala desa
- Kantor Camat
- Pihak POLSEK akan langsung mengeluarkan SKKB anda.
NB : Prosedur satu sampai dengan empat sama seperti prosedur SKCK, hanya saja yang membedakan SKCK masih harus berlanjut ke POLDA dan berakhir di MABES POLRI .
Berikut persyaratan yang harus anda persiapkan untuk pembuatan SKKB dan SKCK :
- Anda perlu menyiapkan foto copy KTP,
- Kartu Keluarga (KK),
- Fotokopy Ijazah
- Foto Berwarna [biasanya ukuran 4 x 6 dengan background merah], jumlahnya sediakanlah kira-kira cukup untuk keperluan anda. Biasanya di POLSEK diminta 2 lembar, dan di POLRES juga diminta 2 lembar. Untuk amannya, sediakan setidaknya 10 lembar.
- Setelah Surat Rujukan dari POLSEK sudah selesai, bawalah ke POLRES setempat. Anda akan mengisi formulir SKCK, isilah dengan benar dan lengkap agar SKCK anda menerangkan diri anda secara benar.
- Setelah SKCK anda selesai, sebaiknya anda foto copy sebanyak kebutuhan anda, kemudian mintalah legalisir di POLRES.




{ 2 comments… read them below or add one }
Anak saya sekarang sekolah di Jerman, dia bulan Okt akan meneruskan studinya di Barcelona Spanyol. Untuk permohonan Visa ke Spanyol butuh SKKB/ Police Certificate dari Polri.
Dia juga sdg urus Police Certificate dari Singapore, ternyata di Singapore bisa dilakukan tanpa ybs datang ke Singapore, cukup dg mengirim Catatan Sidik Jari dari Polisi Jerman, Foto dsb.
Apakah BiroJasa anda bisa menghuruskan SKKB dari Polri tsb tanpa anak saya perlu pulang ke Indo?
salam/horas
Kalau kita pernah menjadi tersangka kriminal brarti tidak bisa kah kita membuat SKCK / SKKB itu sendiri ?
Berarti kita tidak bisa bekerja di suatu perusahaan.