Gambar diatas adalah alur untuk permohonan pembuatan akta kelahiran anak secara normal. Ilustrasi ini dapat membantu anda untuk mempermudah ketika datang dan menuju loket dengan catatan melengkapi dan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. Sedikit informasi mengenai persyaratan yang dibutuhkan adalah :
- KK
- KTP ortu
- Akte kawin
- Surat ket dokter
- Surat ket Lurah/desa
Jika anda ingin tau selengkapnya mengenai pentingnya memiliki Akta Kelahiran Anak
Update:
Surat identitas resmi pertama yang dipunyai oleh seorang manusia ketika dilahirkan di dunia ini adalah Akte Kelahiran.
Akte kelahiran itu dibuat dengan berpatokan pada surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh rumah sakit bersalin tempat bayi tersebut dilahirkan. Dengan mempunyai Akta kelahiran akan ikut menentukan nasib kita kelak kemudian hari. Misalnya, kita mencari kerja perlu melampirkan akta kelahiran, kita meneruskan sekolah perlu melampirkan akta kelahiran. Namun persoalannya seperti yang banyak terjadi di masyarakat adalah tidak setiap orang memiliki akta kelahiran. Apa arti penting akta kelahiran bagi kita semua karena di berbagai daerah banyak terjadi anak-anak Indonesia yang tidak mempunyai akta kelahiran?.
Sekarang akta kelahiran menjadi isu global dan sangat asasi karena menyangkut identitas diri dan status kewarganegaraan seseorang. Akta kelahiran sudah menjadi hak asasi manusia (HAM) menyangkut hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh negara. Seorang anak manusia yang lahir kemudian identitasnya tidak terdaftar maka kelak akan mendapatkan masalah yang akan berakibat pada negara, pemerintah dan masyarakat.
Apa itu AKTE KELAHIRAN ??????
Akta Kelahiran adalah sebuah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan Negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan, yaitu nama, tanggal lahir, nama orang tua serta tanda tangan pejabat yang berwenang.
Ada 4 macam Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) :
- Akta Kelahiran Umum : diperoleh sebelum lewat batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. Batas waktu pelaporan adalah 60 hari kerja sejak bayi dilahirkan, kecuali untuk Warga Negara Asing adalah 10 hari kerja sejak bayi dilahirkan.
- Akta Kelahiran Istimewa Massal : diperoleh setelah melewati batas waktu pelaporan peristiwa kelahiran. Akta Kelahiran Istimewa Massal ini ditujukan kepada penduduk Indonesia Asli yang terkena ketentuan Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Indonesia dan Staatsblad Tahun 1933 Nomor 74 Jo. Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang Pencatatan Sipil bagi orang Kristen dan Bangsa Indonesia Asli (Bumiputra) di Pulau Jawa dan Madura, Menado, Minahasa, Saparua dan Maluku.
- Akta Kelahiran Istimewa : diterbitkan khusus bagi orang-orang yang sejak dulunya sudah diwajibkan membuat Akta-Akta Catatan Sipil, yang pada saat ini terlambat pencatatannya (sudah melewati batas waktu yang ditentukan), yaitu bagi Warga Negara Indonesia keturunan Asing (Kecuali keturunan India dan Arab) dan Warga Negara Asing. Cara penerbitan Akta Kelahirannya harus melalui sidang Pengadilan Negeri. Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka diterbitkanlah Akta Kelahiran Istimewa oleh kantor Catatan Sipil.
- Akta Kelahiran tambahan : diperoleh melalui dispensasi dari Menteri Dalam Negeri. Yang dimaksudkan dispensasi ini ialah penyelesaian Akta Kelahiran yang terlambat bagi Orang-Orang Indonesia Asli yang lahir dan belum memiliki Akta Kelahiran sampai batas waktu 31 Desember 1985.
Apa Fungsi AKTA KELAHIRAN ??????
Akta kelahiran menunjukkan hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya secara hukum. Di dalam Akta Kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak.
Akta kelahiran juga merupakan bukti awal kewarganegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki sang anak. Akta kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Apa Manfaat AKTA KELAHIRAN ??????
Banyak sekali kegunaan akte kelahiran yang nantinya diperlukan sebagai lampiran dokumen dokumen ketika sudah dewasa,
- Sebagai Identìtas anak
- Administrasi kependudukan : KTP, KK,
- Untuk keperluan sekolah
- Untuk Pendaftaran pernikahan di KUA
- Mendaftar pekerjaan
- Persyaratan pembuatan paspor
- Untuk mengurus hak ahti waris
- Mengurus asuransi
- Mengurus tunjangan keluarga
- Mengurus hak dana pension
- Untuk ibadah haji
Apa Saja Syarat Yang di perlukan untuk pembuatan AKTA KELAHIRAN ??????
- Fotocopy Akta nikah (bagi orang tua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai). Catatan : jika bìsa memberikan Surat akta nikah atau itsbat nikah maka anak merupakan anak ibu,
- Untuk anak tìdak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan harus dilengkapi dengan Surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak),
- Fotocopy Kartu Keluarga,
- Fotocopy KTP Ibu dan usia dìatas 17 tahun menggunakan KTP sendiri,
- Fotocopy Saksi pencatatan pelapor kelahiran,
- Surat Keterangan Lahir dari Desa Kelurahan, dokter, bidan, rumah sakit yang disyahkan di desa/kelurahan,
- Mengisi formulir pelaporan permohonan kelahiran.
Apa yang harus dilakukan untuk melengkapi persyaratan AKTA KELAHIRAN ??????
Langkah langkah yang harus anda lakukan untuk melengkapi persyaratan :
- Akta Nikah
- Bagi yang telah mempunyai akta pernikahan cukup dengan memfotokopi. Bagi yang belum punya akta nikah mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama (Muslim) dan ke Pengadilan Negeri (non muslim),
- Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diakui oleh hukum (tidak memiliki akta nikah itsbat nikah), maka didalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu dari tersebut,
- Bagi anak temuan yang tidak diketahui orangtuanya maka nama orang tua dicantumkan.
- Kartu Keluarga / KTP
Bagi yang sudah mempunyai difotokopi, bagi yang belum mempunyai mengurus desa Kelurahan, kemudian disyahkan Kecamatan dan diajukan ke Kabupaten,
- Surat Keterangan Lahir,
- Surat keterangan lahir asli (bukan fotokopi),
- Formulir Pelaporan Permohonan Kelahiran,
- Formulir didapat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kemudian diisi.
Bagaimana cara mengajukan permohonan AKTA KELAHIRAN ??????
Bawalah syaratsyarat yang sudah anda penuhi dengan lengkap ke Catatan Sipil (Capil) setempat dan mendaftar ke Loket.
- Selanjutnya petugas dari Dinas Catatan Sipii akan melakukan penelitian Berkas,
- Memasukkan data dalam computer,
- Pengecekan data dan di paraf oleh pemeriksa data,
- Penandatanganan oleh kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipiL,
- Di stempel atau di cap,
- Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon.
Berapa biaya pembuatan AKTE KELAHIRAN ??????
- Bagi bayi usia 1 hari sampai 1 tahun biaya Akte Kelahiran GRATIS tanpa di pungut biaya,
- Untuk usia 1 tahun sampai umur yang sudah terbilang dewasa biaya sekitar Rp. 350.000 dan denda administrative Rp. 1.000.000. Dan biaya itu bukan dibayarkan di tingkat pejabat negara krucilan, melainkan di pengadilan dan melalui proses sidang. Dengan acuan Pasal 90 ayat (1) a dan ayat (2)
Bunyi Pasal:
(1) Setiap Penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting dalam hal: a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (4) atau Pasal 30 ayat (6) atau Pasal 32 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (1);
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp1.000.000,00(satu juta rupiah).
Berapa lama proses pembuatan AKTE KELAHIRAN ??????
Lamanya sekitar 12 hari kerja, tapi itu hanya estimasi, bisa lebih maju dan tergantung dari petugas capil daerah tersebut.
Bagaimana Jika ada kasus kesalahan Nama pada AKTA KELAHIRAN ??????
Jika ada kesalahan nama dan ingin membenarkannya, maka persyaratannya sama dengan mengambil baru dan membawa akte kelahiran yang lama sebagai bukti bahwa telah pernah membuat akte kelahiran. Untuk biayanya tergantung pada kebijakan Catatan Sipil
Bagaimana cara buat akta lahir yang anak lahir di luar daerah??
Misal :
Seorang anak dilahirkan di kota A, dan orang tua ingin mendaftarkan Akta Kelahiran di Kota B.
Untuk syarat utama sama dengan yang telah dijelaskan diatas, dan yang utama lampirkan dokumen surat keterangan lahir dari RS di kota A (kota kelahiran).
Untuk kasus ini mingkin anda harus sabar karena sedikit lama dan rumit. Biaya tergantung kebijakan Catatan Sipil.




{ 4 comments… read them below or add one }
saya mau mengurus akta lahir anak saya tapi saya tidak mempunyai kartu kluarga sendiri,apa bisa mengurus akta lahir anak saya tapi pakai kartu kluarga orang tua saya.thx
kami bisa bantu untuk proses akte kelahiran anak anda.jika anda memerlukan informasi lebih rinci silahkan hubungi kami via tlp terima kasih…
saya mau bikin akte kelahiran , tapi saya gak ada surat keterangan dari dokter karena suah 20 th lalu, saya perlu untuk saya sekolah, apa bisa? dan bagaimana caranya? dan pembayaran nya berpa?
bisa silahkan hubungi kami via tlp atau silahkan datang langsung kekantor kami makasih