Salam hangat dari Biro Jasa Bali, atas nama management Biro Jasa Bali dengan ini memberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 3 April 2013 s/d tanggal 10 Juni 2013, mohon maaf kami tidak menerima klien untuk sementara waktu, dikarenakan adanya pembenahan berkas & management, untuk klien yang masih mempunyai berkas yang belum terselesaikan, kami harap mohon bersabar dan di harapkan datang untuk konfirmasi pada tanggal 10 Juni 2013 pada jam kerja.Atas nama management Biro Jasa Bali kami ucapkan terimakasih..

Mekanisme Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (kk)

by on August 9, 2012. Updated November 12, 2012

Alur-Permohonan-Kartu-Keluarga-KK

Alur-Permohonan-Revisi-Kartu-Penduduk-KK

Gambar tersebut akan menjelaskan bagaimana mekanisme untuk permohonan pembuatan Kartu Keluarga (KK) serta Alur Permohonan Revisi KK. Untuk membaca informasi dari Biro Jasa Bali yang membahas persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK)

update

Prosedur dan Tata Cara Penerbitan Kartu Keluarga adalah sebagai berikut:

  • Pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RT,
  • Pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
  • Pemohon mengisi data keluarga dan biodata setiap anggota keluarga (F-1.01) atau Formulir Perubahan Data/Penambahan Data Anggota Keluarga (F-1.03),
  • Petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP),
  • Pemohon atau petugas Desa/Kelurahan mengisi formulir jenis F-1.06 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan menyampaikan formulir tersebut ke Kecamatan,
  • Petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatanya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP),
  • Petugas pendaftaran Penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Keluarga dalam rangkap 4(empat),
  • Petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KK kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KK sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran Peraturan ini,
  • Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data KK, kemudian diparaf oleh Pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana,
  • KK yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon,
  • Penyelesaian penerbitan penandatanganan KK adalah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.

 

Apa itu KARTU KELUARGA (KK) ??????

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga (KK) dicetak rangkap 4 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Kecamatan dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Propinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Apa Fungsi KARTU KELUARGA ??????

Fungsi dari kartu keluarga adalah untuk database Warga Negara Indonesia sebagai dasar pembuatan surat2 penting seperti KTP, Akta Kelahiran dan surat-surat penting lainnya.

Syarat apa yang diperlukan untuk Permohonan KARTU KELUARGA baru  ??????

Mengisi formulir Biodata Penduduk WNI atau WNA (data keluarga dan data individu), atau mengisi formulir perubahan Biodata Penduduk dengan melampirkan Persyaratan :

  • Surat Pengantar RT/RW.
  • Surat Keterangan Pindah / Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  • Bagi yang sudah menikah melampirkan Foto copy Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan dilegalisir pejabat yang berwenang.
  • Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bagi semua keluarga.
  • Mengisi Data Keluarga dan Biodata  Anggota keluarga.
  • Foto kopi Ijasah / STTB.

Untuk WNI Keturunan, ditambah Foto copy:

  • Bukti Kewarganegaraan RI ( apabila Akta Catatan Sipil yang bersangkutan belum mencantumkan Warganegara Indonesia ( WNI ).
  • Surat Keterangan Ganti Nama (apabila perubahan nama belum tercantum dalam Akta Capil).

Bagi WNA Tinggal Tetap, ditambah foto copy :

  • Dokumen imigrasi.
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal  ( SKTT )
  • Surat Keterangan Lapor Diri  ( SKLD )
  • Surat Ijin Kerja

Bagaimana jika terjadi perubahan data pada KARTU KELUARGA ??????

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT dan dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

 

Bagaimana jika terjadi kepindahan ??????

Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Lurah (dicabut). Di tempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Lurah akan memberi Kartu Keluarga yang baru.

 

Lalu, apa syaratnya jika mengajukan perubahan (revisi) KARTU KELUARGA karena suatu hal  ??????

 

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama
  • Kutipan Akta Kelahiran.

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama
  • KK yang akan ditumpangi
  • Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.

Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam Kartu Keluarga bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama atau KK yang ditumpangi
  • Paspor
  • Izin Tinggal Tetap dan
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi orang asing Tinggal Tetap.

Perubahan Kartu Keluarga karena penggurangan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga bagi Penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

  • KK lama
  • Surat Keterangan Kematian atau
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI.

Penerbitan Kartu Keluarga Hilang atau Rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :

Surat Keterangan Kehilangan dari kepala desa/lurah

  • KK yang rusak
  • Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga atau
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4.5 / 5 stars     

Kata kunci untuk Artikel ini :

kartu keluarga online,cara membuat kartu keluarga online,Pembuatan Kartu Keluarga,fungsi kartu keluarga,tata cara pengurusan kartu keluarga,cara memperbaharui kartu keluarga,cara memperbarui kartu keluarga,biro jasa membuat KTP DI DENPASAR,kegunaan kartu keluarga,cara revisi kartu keluarga

Artikel ini ditulis oleh Fion Steven

Yang telah menulis 79 Artikel dalam Web-Blog Biro Jasa Bali.

Nama lengkapnya Fion Steven Big, pemilik resmi situs birojasabali.com, melalui blog ini mencoba berbagi Informasi serta menawarkan Jasa seputar Layanan Publik... read more

{ 2 comments… read them below or add one }

Lukman December 15, 2012 at 8:59 am

Saya berencana membuat KK sendiri, sblumnya saya ikut KK ortu di Denpasar.
kondisinya istri saya skrg KTP nya msih domisili di Jawa, dan anak saya msih blm punya akte lahir umurnya 2,5th.
Klo mau buat KK di dnpasar dgn pengikut istri & anak saya, persyaratnnya bagaimana?
biayanya kira2 berapa sampai selesai termasuk pmbuatan Akte Lahir anak saya.

Terima Kasih

Reply

Fion Steven December 18, 2012 at 5:15 am

Bisa buatin aja surat pindah ntar kami bantu makasih

Reply

Leave a Comment

Previous post:

Next post: